+62 878-6274-7444

pemdes@kemutuglor-baturraden.desa.id

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

Pada tanggal 7 September 2023 di Aula Kantor Kepala Desa Kemutug Lor Pemdes dan BPD Kemutug Lor menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dan berhasil mencapai kesepakatan penting terkait rencana pembangunan embung dengan penggunaan tanah galian. Musdes ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Desa Kemutug Lor, Bpk. Sarwono, Ketua BPD, LPMD, TP PKK, Ketua RW dan RT se-Kemutug Lor, serta tokoh masyarakat setempat.

Pertemuan yang dimulai pada pukul 19.50 dan berlangsung hingga pukul 22.30 ini berfokus pada pembahasan rencana pengelolaan tanah galian untuk pembangunan embung yang dianggap sebagai langkah penting dalam mengatasi masalah ketersediaan air bersih di desa tersebut.

Dalam sambutan Kepala Desa Kemutug Lor, Bapak Sarwono, beliau menegaskan bahwa tujuan diadakannya Musyawarah Desa (Musdes) adalah untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Desa (Pemdes) terkait sisa tanah galian merupakan hasil kesepakatan bersama, bukan kesepakatan sepihak dari Pemdes Kemutug Lor. Beliau menggarisbawahi pentingnya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam proses pengambilan keputusan ini.

Kepala Desa juga mengungkapkan bahwa keberlanjutan pembangunan dan kemajuan desa ini hanya dapat dicapai melalui kerja sama dan kesepakatan bersama. Beliau berkomitmen untuk menjadikan proses pengelolaan tanah hasil galian sebagai contoh bagaimana transparansi, partisipasi, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pemerintahan desa. Dengan kata lain, kesepakatan yang dihasilkan dalam Musdes ini adalah bentuk konkret dari keterlibatan aktif seluruh masyarakat desa dalam merumuskan kebijakan yang akan memengaruhi masa depan Kemutug Lor. Kepala Desa menekankan pentingnya menghormati aspirasi dan kepentingan semua pihak demi kesejahteraan bersama dan pembangunan yang berkelanjutan.

Kepala Desa Kemutug Lor, Bpk. Sarwono, menyatakan bahwa Musdes ini merupakan langkah positif dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di desa mereka. “Kami berharap bahwa rencana pembangunan embung ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat kami dan akan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab terhadap lingkungan,” ujarnya.

Berikut adalah 4 butir kesepakatan yang dihasilkan dari Musdes Kemutug Lor:

  1. Pendapatan Asli Desa (PAD): Musdes memutuskan untuk menyepakati dan menyetujui bahwa tanah hasil galian dari pembangunan Embung Desa Kemutug Lor akan menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PAD).
  2. Pemanfaatan Tanah Hasil Galian: Masyarakat diberikan hak untuk meminta, mengambil, dan memanfaatkan tanah hasil galian dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Untuk warga masyarakat Desa Kemutug Lor:

    • 1 (satu) dum truck tanah, kontribusi sebesar Rp. 25.000,-
    • 1 (satu) colt tanah, kontribusi sebesar Rp. 10.000,-

b) Untuk pihak luar Desa Kemutug Lor:

    • 1 (satu) dum truck tanah, kontribusi sebesar Rp. 50.000,-
    • 1 (satu) colt tanah, kontribusi sebesar Rp. 20.000,-
  1. Penunjukan Petugas Pengelolaan Aset: Kepala Desa, selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa, akan menunjuk Petugas dengan Surat Tugas atau keputusan resmi. Petugas tersebut akan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
  2. Tanggung Jawab Petugas: Petugas yang ditunjuk akan bertanggung jawab terhadap pengelolaan kontribusi dari permintaan, pengambilan, dan pemanfaatan tanah hasil galian untuk Pembangunan Embung Desa Kemutug Lor sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Kemutug Lor setelah dikurangi biaya operasional.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara Musdes yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan Ketua RW se- Kemutug Lor. Semua pihak yang hadir berharap agar kesepakatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan desa dan kesejahteraan masyarakat.