WonosoboZone – Kota Banyumas merupakan kota yang terletak tidak jauh dari kota Wonosobo dengan waktu tempuh sekitar 2 jam.
Kota Banyumas memiliki berbagai macam destinasi wisata menarik yang bisa dikunjungi saat hari libur termasuk libur dalam rangka Kemerdekaan Indonesia.
Salah satu destinasi wisata di Banyumas yang cocok dikunjungi saat hari libur dalam rangka Kemerdekaan Indonesia adalah Curug Tirta Sela di Baturaden.
Dikutip oleh WonosoboZone.com dari akun Instagram @instapurwokerto pada Senin, 7 Agustus 2023, Curug Tirta Sela Baturaden adalah destinasi wisata yang cocok untuk melepas penat.
Curug Tirta Sela Baturaden terletak di Jalan Wana Wisata Curug Tirta Sela, Dusun II, Kemutug Lor, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas.
Jarak destinasi wisata ini hanya sekitar 14 km dari pusat kota Banyumas.
Destinasi wisata di kota Banyumas ini hanya berjarak sekitar 95,9 km dari kota Wonosobo dengan jarak tempuh sekitar 2 jam 29 menit.
Curug Tirta Sela Baturaden menawarkan pemandangan alam air terjun yang berada di tengah-tengah rimbunnya pepohonan.
Saat masuk ke kawasan Curug Tirta Sela Baturaden, wisatawan akan disuguhkan pemandangan tebing yang alami.
Untuk mencapai lokasi air terjun, wisatawan harus berjalan kaki dengan waktu sekitar 10 menit.
Air terjun Curug Tirta Sela Baturaden memiliki ketinggian air sekitar 14 sampai 60 meter tergantung kondisi curah hujan.
Pada bagian bawah air terjun, terdapat kolam yang memiliki air jernih dan bisa digunakan untuk bermain air.
Ada berbagai spot foto menarik di Curug Tirta Sela Baturaden seperti air terjun yang bisa dinikmati keindahannya dari gardu pandang yang tersedia.
Curug Tirta Sela Baturaden dikeloka oleh PT Palawi Resorsis dengan biaya tiket masuk sekitar Rp 25.000,00 perorang.
Destinasi wisata air terjun ini buka dari jam 09.00 hingga jam 16.00 WIB.
Karena di area wisata air terjun ini tidak ada fasilitas warung makanan, wisatawan disarankan untuk membawa bekal sendiri.
Namun perlu diperhatikan untuk tidak membuang sampah sembarangan, karena apabila melanggar wisatawan akan dikenakan denda sebesar Rp 200.000,00.
Artikel disalin dari WonosoboZone