Kejaksaan Negeri Purwokerto menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi perangkat desa, ketua/anggota lembaga Desa, dan warga masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis, 7 September 2023, mulai pukul 13.00 hingga 15.30 WIB. Tempat pelaksanaan kegiatan adalah di aula kantor Kepala Desa Kemutug Lor.Kegiatan penyuluhan hukum ini dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki peran penting dalam pembangunan dan pengelolaan desa.
Turut hadir dalam acara ini adalah Camat Baturraden, Bapak Sunarno, S.H., M.AP., yang memperkuat kehadiran pemerintah kecamatan dalam mendukung kegiatan ini. Selain itu, hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Bapak Frengky Silaban, S.H., M.H., beserta jajaran petugas kejaksaan. Turut hadir juga Kapolsek dan Danramil Baturraden, Kepala Desa Kemutug Lor, Bapak Sarwono, beserta perangkat desa, Perwakilan lembaga desa seperti BPD (Badan Permusyawaratan Desa), PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga), ketua RW, dan Linmas (Perlindungan Masyarakat) juga ikut serta dalam kegiatan ini.
Materi yang disampaikan dalam penyuluhan hukum ini difokuskan pada dua topik penting. Pertama, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Bapak Frengky Silaban, S.H., M.H., memberikan penjelasan mendalam tentang hukum waris. Dalam materi tersebut, beliau menjelaskan berbagai aspek hukum yang terkait dengan pewarisan harta, perencanaan warisan, dan perlindungan hak-hak keluarga dalam kasus-kasus hukum waris yang kompleks.
Kedua, bahaya pinjaman online ilegal atau yang lebih dikenal sebagai Pinjol Ilegal juga menjadi perbincangan penting dalam penyuluhan ini. Peserta diberikan pemahaman tentang risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul akibat penggunaan jasa Pinjol Ilegal. Kejaksaan Negeri Purwokerto memberikan informasi tentang peraturan dan langkah-langkah yang dapat diambil oleh masyarakat untuk melindungi diri dari praktik pinjol ilegal yang merugikan.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum di tingkat desa, mempromosikan kesadaran hukum, serta membantu warga desa dan perangkat desa dalam menjalani aktivitas sehari-hari dengan penuh kepatuhan hukum. Semoga penyuluhan hukum ini dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat Desa Kemutug Lor dan menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran hukum yang lebih baik di lingkungan desa.